"Jadi undangan itu hanya wadah sharing ilmiah antara WHO dengan negara yang berjuang melawan pandemi, berbagi pengalaman berharganya dalam pengendalian pandemi. Bisa saja negara itu berhasil, gagal, atau masih struggle," kata Dicky, Kamis (5/11/2020).
Dicky yang mengaku terlibat dalam proses revisi regulasi kesehatan internasional (international health regulation/IHR) tahun 2005, menyebut undangan itu hanya wadah bertukar pengalaman atau review atas penanganan negara dalam pandemi ini.
"Biasanya setelah tiga bulan melakukan atau negara mencanangkan darurat bencana nasional, maka dilakukan evaluasi terhadap program pengendaliannya dalam bentuk IHR yang difasilitasi WHO," jelasnya.
"Jadi tidak serta merta negara yang melakukan IAR berarti sudah melakukan pengendalian pandemi covid-19 dengan baik," tambahnya.
Hal senada diungkapkan ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Pandu Riono yang menyatakan bahwa ada kesalahpahaman dari pihak Kementerian Kesehatan dalam membaca undangan tersebut.