Find Us On Social Media :

Satgas Covid-19 Perihal Bagi-bagi 20.000 Masker di Acara FPI, Mendukung?

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo .

GridHEALTH.id - Acara pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang digelar di masa pandemi virus corona (Covid-19) kini menjadi polemik di masyarakat.

Bagaimana tidak, acara yang mengundang kerumunan ribuan orang itu justru seolah mendapat pembiaran dari pihak berwenang dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Wajah Bengkak, Mudah Lelah dan Lingkar Pinggang Lebar, Ciri Kelebihan Gula Garam Lemak

Bahkan langkah Satgas Penanganan Covid-19 yang memberikan 20.000 masker kepada tamu undangan dituding masyarakat sebagai bentuk dukungan acara pernikahan tersebut.

Menanggapi tudingan itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pun akhirnya angkat bicara.

Ia mengatakan pembagian 20.000 masker tersebut bukan berarti mendukung acara. Melainkan langkah yang diambil guna melindungi masyarakat dari paparan Covid-19.

Baca Juga: Bakal Didenda Rp 50 Juta, Pendukung Habib Rizieq Tak Mau Dicap Klaster Baru Covid-19

Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut Kasus Covid-19 Harian Lebih dari 5 Ribu, Epidemiolog: 'Itu Bukan Hal Mengejutkan'

Diketahui penggunaan masker salah satu cara yang paling efektif dalam mencegah penularan virus corona.

Menurut sfcdcp.org, penggunaan masker berguna untuk mencegah penularan penyakit, mencegah iritasi, mencegah kambuhnya alergi akibat udara, juga melindungi diri dari paparan polusi udara.

Masker juga membantu membatasi penyebaran kuman, bakteri ataupun virus termasuk Covid-19 yang penularannya kini sulit diprediksi.

Baca Juga: Latihan Leher Sederhana Di Tempat Kerja Untuk Mengurangi Sakit Leher

Lebih lanjut, Doni mengatakan sebelum langkah pembagian masker, sudah disampaikan himbauan secara lisan dan tertulis berkaitan acara pernikahan putri Habib Rizieq tersebut.

Namun upaya tersebut dinilai belum berhasil maka diambil langkah dengan pembagian masker.

Doni menegaskan bantuan masker dari Satgas Covid-19 bukan hanya digunakan untuk acara tersebut.

Bantuan masker juga ditujukan untuk mengajak masyarakat di daerah Petamburan utamanya untuk menggunakan masker.

Baca Juga: Siap-siap Gelombang Kedua Covid-19, Satgas Minta Masyarakat Waspada Orang Tanpa Gejala

Doni menerangkan dari penjelasan Kepala Satpol PP, ada sekitar 7.000 orang berkumpul, dan sebagian dari mereka tidak memakai masker.

Maka masker tersebut diberikan kepada masyarakat di sana untuk pencegahan penularan Covid-19.

Diketahui kerumunan selama ini menjadi pemicu dari pertambahan kasus aktif Covid-19.

Baca Juga: Rasanya Jadi Satu-satunya Petugas Wanita Pemulasaran Jenazah Covid-19 di RSUD dr Soeselo Tegal;

"Langkah-langkah pemberitahuan tidak bisa di perhatikan artinya adalah tetap dilaksanakan [acara], maka jalan terakhir adalah memberikan masker semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang hadir, agar tidak terpapar. Pemberian masker ini bukanlah bagian dari upaya mendukung acara," tegas Doni saat Preskon Virtual Update Penanganan Covid-19 pada Minggu (15/11/2020).

Namun Doni juga menyampaikan permohonan maaf apabila langkah yang diambil dalam pembagian masker dinilai kurang menyenangkan bagi banyak pihak.

"Sekali lagi mohon maaf apabila langkah yang telah lakukan ini mungkin banyak pihak yang kurang menyenangkan. Ini semata-mata demi memberikan perlindungan terbaik kepada bangsa kita. Salus populi suprema lex esto keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," jelasnya.

Baca Juga: Bolehkan Penyandang Diabetes Mendonorkan Darahnya? Ini Jawaban Ahli

Doni juga menekankan bahwa, bagi masyarakat maupun tokoh-tokoh masyarakat yang ingin menyelenggarakan acara dan menimbulkan kerumunan dihimbau untuk menunda hingga pandemi betul-betul dapat dikendalikan.

Selain itu, Satgas juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: 8 Kesalahan Umum Menggunakan Krim Mata Yang Harus Segera Dihentikan

"Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasat Pol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi dan apabila di kemudian hari masih terulang kembali denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," jelas Doni.

Satgas juga berharap agar kesadaran dan disiplin kolektif dapat dilakukan, sehingga tidak digelar berbagai macam acara yang menimbulkan kerumunan dan terjadi potensi penyebaran Covid-19.

"Saling mengingatkan jangan hadiri acara yang timbulkan kerumunan. Ini hal yang sulit, data kami peroleh untuk cuci tangan dan pakai masker sudah bagus, tapi jaga jarak dan tidak timbulkan keruman masih belum optimal," ungkap Doni.(*)

Baca Juga: Jangan Sembarangan Menyimpan dan Membungkus Cabai, Bisa Terkontaminasi Logam Berat

 #berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL