GridHEALTH.id - Berbagai masalah tak henti-henti menimpa Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab usai kepulangannya ke Tanah Air pada Selasa (10/11/2020) lalu.
Bukan hanya jutaan massa yang menjemputnya, kini Habib Rizieq dikabarkan akan dikenai denda administratif sekitar Rp 50 juta.
Denda tersebut rupanya dikarenakan adanya pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan bahwa tidak ada pengecualian bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Tak hanya itu saja, para pendukung Habib Rizieq yang secara berbondong-bondong mendatangi kediamannya dan menjemputnya di bandara rupanya tak mau dicap sebagai klaster baru Covid-19.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar