"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan."
"Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan," ujarnya, Minggu (22/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Studi : Reinfeksi Covid-19 Jarang dan Tidak Mungkin Terjadi Dalam Waktu 6 Bulan
Anies juga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan berharap masyarakat proaktif melapor bila mengetahui pelanggaran.
"Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala. Ini adalah ikhtiar bersama. Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. Covid-19 masih ada," kata Anies.
Sementara itu, Anies menyebutkan jika tingkat keterisian tempat tidur di berbagai rumah sakit rujukan Covid-19 di Jakarta kini telah mencapai 70 persen.
"Tingkat keterisian tempat tidur RS untuk perawatan pasien kasus terkait covid-19 di DKI Jakarta mulai terjadi peningkatan selama dua pekan terakhir. Saat ini dari 6.012 tempat tidur isolasi, sebanyak 4.417 atau 73% sudah terisi. Di sisi lain, keterpakaian ruang ICU sudah mencapai 70% atau 591 sudah terisi dari 841 kapasitas maksimalnya," kata Anies. (*)
#hadapicorona