Find Us On Social Media :

Sah Dijadikan Obat Medis oleh PBB, BNN Masih Sebut Ganja Sebagai Narkoba

BNN masih anggap ganja sebagai narkoba

Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Sulistyo Pudjo mengatakan, ganja tidak dicabut dari daftar obat-obatan berbahaya, melainkan masih tergolong dalam narkotika.

Menurut Pudjo hal ini menjadi poin yang penting dan rawan disalahartikan.

Baca Juga: Ayam Kampung Lebih Sehat, Ini Trik Memasaknya Agar Cepat Empuk

"Bukan dicabut, itu dihapus dari Golongan IV, jadi bukan dicabut dari obat berbahaya, masih narkoba itu," ujar Pudjo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/12/2020).

Pudjo menjelaskan, penghapusan ini berdasarkan voting dari beberapa negara dan sampai saat ini masih menjadi perdebatan pro-kontra.

"Itu hasil voting kemarin di seluruh dunia yang mau menghapus dari Golongan IV daftar narkotika paling berbahaya itu ada 27 negara, sementara yang kontra ada 25 negara," lanjut dia.

Namun, Pudjo menekankan bahwa ia selaku pihak dari BNN mengatakan akan banyak produksi farmasi baik di negara yang ingin mengeluarkan ganja dari Golongan IV tadi. (*)

Baca Juga: 192 Dokter Meninggal Akibat Virus Corona, Terbanyak Jawa Timur, IDI: Covid-19 Benar-benar Nyata!

#hadapicorona