GridHEALTH.id - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pernah menjadi soroton publik ketika hendak memproduksi massal kalung anti virus corona. Namun rencana itu gagal lantaran ditolak berbagai kalangan, termasuk DPR.
Kali ini SYL kembali jadi sorotan setelah menetapkan ganja sebagai tanaman obat binaan Kementerian Pertanian.
Ganja ditetapkan sebagai tanaman obat melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri SYL pada 3 Februari 2020.
“Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” demikian bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan Kementan.
Lampiran Keputusan Menteri Pertanian ini memuat ratusan jenis komoditas Binaan Kementan. Di antaranya tanaman pangan 33 jenis, komoditas buah-buahan 60 jenis, komoditas sayuran 82 jenis, komoditas tanaman hias 361 jenis komoditas perkebunan 140 jenis, dan komoditas tanaman obat 66 jenis, salah satunya ganja.
Selain itu, lampiran Keputusan Menteri Pertanian uga memuat daftar hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Pria Asal Jakarta Obati Sakit Saraf Dengan Ganja, Hasilnya pun Tak Terduga
Baca Juga: Tak Disangka, Menikmati Kopi di Pagi Hari Bantu Cegah Batu Ginjal
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh.
Source | : | Kompas.com,merdeka.com,Tribun News,Gridhealth.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar