"Lha kita mau mengendalikan wabah, tapi kok malah jualan. Itu secara etika rasanya tidak pantas sama sekali," kata Dicky, Sabtu (12/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Dari sisi regulasi, menurut dia, vaksin Covid-19 akan masuk kategori imunisasi program khusus, yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, ditanggung atau diselenggarakan oleh pemerintah.
Baca Juga: 4 Gejala Infeksi Covid-19 yang Tidak Umum, Jangan Sampai Terkecoh
"Kalau mau (komersil) cabut dulu status pandeminya, atau cabut dulu status bencana nasionalnya," ujar Dicky.
Sementara Pandu juga berpendapat bahwa adanya pre-order vaksin Covid-19 melalui beberapa pesan berantai membuktikan bahwa semua ini adalah bisnis.
"Melalui WA (WhatsApp), ke kantor-kantor, terus karyawannya. Pokoknya sudah benar-benar bisnisnya itu udah kelihatan," kata Pandu.
Terlepas dari itu, ada tidaknya vaksin Covid-19 gratis, masyarakat diharapkan untuk terus mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari paparan virus corona. (*)
#hadapicorona