Berdasarkan buku "Pedoman Bagi Ibu Hamil, Nifas, Bersalin, dan Bayi Baru Lahir di Era Pandemi Covid-19" dari Kementerian Kesehatan RI.
Pelayanan kunjungan neonatal pertama dilakukan di fasilitas layanan kesehatan.
Kunjungan neonatal kedua dan ketiga dapat dilakukan dengan metode kunjungan rumah oleh tenaga kesehatan atau pemantauan menggunakan media online (disesuaikan dengan kondisi daerah terdampak Covid-19), dengan melakukan upaya-upaya pencegahan penularan Covid-19 baik dari petugas, ibu dan keluarga.
Baca Juga: Di Saat Pandemi Virus Corona, Perlukah Kita Mengonsumsi Suplemen?
Adapun periode kunjungan neonatal (KN) yaitu :
a. Kunjungan neonatal 1 : pada periode 6 (enam) jam sampai dengan 48 (empat puluh delapan) jam setelah lahir; b. Kunjungan neonatal 2 : pada periode 3 (tiga) hari sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah lahir; c. Kunjungan neonatal3 : pada periode 8 (delapan) hari sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari setelah lahir.