Find Us On Social Media :

Rentan Terpapar Penyakit, Berapa Kali Kunjungan Neonatal Dilakukan selama Pandemi Covid-19?

Jumlah kunjungan neonatal selama pandemi Covid-19

GridHEALTH.id -  Bayi baru lahir merupakan makhluk yang paling rentan terpapar berbagai penyakit, tak terkecuali virus corona (Covid-19).

Meski belum banyak bukti yang menyebutkan bahwa bayi baru lahir dapat tertular virus corona, namun setiap orangtua wajib menjaga buah hatinya selama pandemi ini.

Baca Juga: Takut ke Rumah Sakit saat Pandemi Covid-19, Dokter Kandungan: Antenatal Care Lewat Telemedicine, Tapi USG Tidak Boleh Terlewatkan

Salah satu menjaga kesehatan bayi baru lahir saat pandemi Covid-19 ini yaitu memisahkan sang bayi dari ibu yang positif Covid-9.

Tak hanya itu, jumlah kunjungan neonatal pun rupanya mengalami pengurangan.

Kunjungan neonatal adalah pelayanan sesuai standar yang diberikan tenaga kesehatan yang kompeten kepada neonatus (bayi baru lahir), sedikitnya 3 (tiga) kali selama periode 0-28 hari setelah lahir, baik di fasilitas kesehatan maupun kunjungan rumah.

Baca Juga: Tak Langsung Tatap Muka, Akuratkah Anamnesis Jarak Jauh dalam Telemedicine?

Lantas, berapa kali sebaiknya kunjungan neonatal dilakukan selama pandemi Covid-19?

Berdasarkan buku "Pedoman Bagi Ibu Hamil, Nifas, Bersalin, dan Bayi Baru Lahir di Era Pandemi Covid-19" dari Kementerian Kesehatan RI.

Pelayanan kunjungan neonatal pertama dilakukan di fasilitas layanan kesehatan.

Kunjungan neonatal kedua dan ketiga dapat dilakukan dengan metode kunjungan rumah oleh tenaga kesehatan atau pemantauan menggunakan media online (disesuaikan dengan kondisi daerah terdampak Covid-19), dengan melakukan upaya-upaya pencegahan penularan Covid-19 baik dari petugas, ibu dan keluarga.

Baca Juga: Di Saat Pandemi Virus Corona, Perlukah Kita Mengonsumsi Suplemen?

Adapun periode kunjungan neonatal (KN) yaitu :

a. Kunjungan neonatal 1 : pada periode 6 (enam) jam sampai dengan 48 (empat puluh delapan) jam setelah lahir; b. Kunjungan neonatal 2 : pada periode 3 (tiga) hari sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah lahir; c. Kunjungan neonatal3 : pada periode 8 (delapan) hari sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari setelah lahir.

Kendati demikian, bagi yang tetap ingin melakukan kunjungan neonatal di fasilitas layanan kesehatab, hendaknya tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Beda Vaksin Subsidi dan Vaksin Berbayar di Indonesia, Bagaimana Distribusinya?

Bagi bayi baru lahir, sebaiknya gunakan face shield, pakaian panjang atau bedong, dan selimut untuk menghindari adanya droplet yang menetes ke kulit bayi.

Selain itu, segera bersihkan bayi dan ganti bajunya usai mengunjungi fasilitas layanan kesehatan. (*)

Baca Juga: Dinilai Sebabkan Masalah Kehamilan, Berapa Kali Sebaiknya USG Dilakukan selama Hamil?

#hadapicorona