Find Us On Social Media :

Jadi Syarat Wajib Keluar Masuk Jakarta, Ini Perbedaan Rapid Test Antibodi dan Rapid Test Antigen

Keluar masuk DKI Jakarta wajib menyertakan surat hasil rapid test antigen

GridHEALTH.id -  Mulai 18 Desember 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan bagi siapa saja yang keluar masuk Jakarta wajib mengantongi surat hasil rapid test antigen.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.

Baca Juga: Daftar Rumah Sakit di Jakarta yang Sediakan Layanan Rapid Test Antigen, Syarat Keluar Masuk Ibu Kota

"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).

Kebijakan ini berlaku pada semua pengguna angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.

Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Pfizer, 4 Orang Alami Lumpuh Wajah, Benarkah?

Terlepas dari itu, apa sebenarnya perbedaan antara rapid test antibodi dengan rapid test antigen?