GridHEALTH.id - Jelang libur panjang akhir tahun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen sebagai syarat warga keluar masuk wilayah Ibu Kota.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara.
Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.
Dimana setiap warga yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen tersebut.
"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," jelas Syafrin.
Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.
Baca Juga: Akibat Konsumsi Gula Berlebih, Anak Jadi 'Lemot' dan Kecerdasan Otaknya Terganggu
Baca Juga: Peru Hentikan Program Penyuntikan Vaksin Covid-19 dari China Setelah Ditemukan Gangguan Saraf
Source | : | Kompas.com,Mayo Clinic |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar