Surat tersebut berlaku maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk perjalanan dari jalur laut dan darat menuju Bali, pelaku perjalanan diwajibkan menunjukan hasil negatif dari pemeriksaan rapid test antigen.
Surat tersebut bisa digunakan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen Rp 250 Ribu, Klinik Nakal Bakal Kena Sanksi
Syarat lebih ringan untuk mereka yang hendak bepergian ke daerah-daerah di Pulau Jawa.
Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil PCR test, melainkan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif untuk seluruh jalur keberangkatan, baik laut, darat dan udara.
Sedangkan untuk daerah selain Pulau Jawa dan Bali, Satgas Covid-19 memberikan keringanan lebih dengan masih memperbolehkan penggunaan rapid test jenis antibodi.
"Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada," tulis surat tersebut.(*)
Baca Juga: Kematian Janin Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Fairuz A Rafiq Mengalaminya
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL