GridHEALTH.id - Rapid test antigen kini menjadi syarat wajib bagi siapa saja yang hendak pergi ke luar kota.
Namun, tingginya biaya rapid test antigen ini dinilai masih memberatkan sebagian masyarakat Tanah Air.
Kendati demikian, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen.
Berdasarkan Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, batas tarif tetinggi rapid test antigen yaitu Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa, dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Hanya dengan Menghirup Uap selama 3 Menit, Dokter India Klaim Sembuhkan Ribuan Pasien Covid-19
Melihat hal tersebut, pemerintah mengaku akan memberikan sanksi terukur pada rumah sakit atau klinik yang memasang tarif di atas batas tarif tetinggi rapid test antigen tersebut.
Source | : | Kemenkes RI |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar