Hasil dari kongres tersebut memilih tanggal 22 Desember sebagai peringatan Hari Ibu.
Hal ini lantaran bertepatan dengan Kongres Perempuan I pada 22 Desember 1928 silam.
Penetapan Hari Ibu pada 22 Desember sebagai hari nasional tersebut melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959.
Baca Juga: Tiap Jam Ada 9 Orang Meninggal Karena Covid-19, Satgas: Ini Terjadi Karena Kasus Terlambat TertanganiTujuan hari ibu ini ditetepkan, melansir Kompas.com (23 Desember 2019), bertujuan mengingatkan seluruh rakyat Indonesia, terutama generasi muda akan arti dan makna Hari Ibu.
Hari Ibu merupakan upaya bangsa Indonesia untuk mengenang dan menghargai perjuangan perempuan Indonesia dalam merebut dan mengisi kemerdekaan.
Hari ibu juga sebagai momentum kebangkitan bangsa, penggalangan rasa persatuan dan kesatuan serta gerak perjuangan perempuan yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Baca Juga: WHO : 'Varian Virus Corona Baru Tanpa Bukti Keparahan Malah Menimbulkan Kepanikan'
Perempuan Indonesia mempunyai akses dan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk memperoleh sumber daya, seperti akses terhadap ekonomi, poitik, sosial dan sebagainya.
Soal pengasuhan dalam keluarga, peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan dalam pengasuhan anak tidak hanya orang tua namun perlu dukungan oleh semua pihak.
Hari Ibu diharapkan sebagai momen penting untuk mendorong semua pemangku kepentingan guna memberikan perhatian, pengakuan akan pentingnya eksistensi perempuan dalam berbagai sektor pembangunan.
Melalui Hari Ibu diharapkan perempuan Indonesia mampu meningkatkan kualitas hidup, serta mengembangkan segala potensi dan kemampuan sebagai motor penggerak, sekaligus agen perubahan (agent of change).(*)
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL