Find Us On Social Media :

WNA Mulai Dilarang Masuk Indonesia, Penyebabnya Ada Varian Baru Virus Corona

Ada varian baru virus corona, pemerintah mulai larang WNA masuk Indonesia.

"Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia," kata Retno Marsudi.

WNA yang telah tiba itu juga harus menjalani karantina di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah.

"Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan."

Baca Juga: Hampir 80 Persen Siswa Minta Sekolah Tatap Muka Dimulai Januari 2021, Epidemiolog Minta Dibuka pada Februari Saja, Mengapa?

"Setelah karantina 5 hari, WNA melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," jelas Retno Marsudi.

Lalu, WNI yang akan kembali ke Indonesia akan diizinkan, tapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan surat edaran yang sama," kata dia.

Baca Juga: Prediksi Bill Gates di Penghujung 2020 Mengenai Akhir Pandemi Covid-19