Find Us On Social Media :

Aturan Baru Isolasi Mandiri, Cukup 10 Hari dan Tidak Perlu Swab Lagi

Jubir Satgas Covid-19; isolasi mandiri cukup 10 hari. Setelah itu boleh bekerja kembali. Tidak perlu swab.

GridHEALTH.ID - Jika terinfeksi virus corona, seseorang harus melakukan karantina atau isolasi selama 14 hari.

Bagi mereka yang terinfeksi tanpa gejala atau dengan gejala namun ringan, bisa melakukan karantina atau isolasi mandiri.

Baca Juga: Peringatan Ledakan Kasus Covid-19 Indonesia di Awal 2021, Ahli Epidemiologi; 'Ada Potensi'

Tapi menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 isolasi selama 14 hari tidak berlaku mutlak sekarang ini.

Menurut Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, dr. Indra Yovi isolasi mandiri pasien Covid-19 cukup 10 hari saja.

Baca Juga: Lebensborn Proyek Rahasia Jerman Untuk Memiliki Generasi Unggul

Bahkan menurutnya, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu, jika dalam waktu 10 hari gejalanya hilang, maka pasien Covid-19 tersebut tidak berisiko menularkan virus kepada orang lain.

"10 atau 13 hari lah, kalau dari Menteri Kesehatan, maka orang yang sudah terkena Covid-19 dan gejalanya sudah hilang maka dia tidak lagi berisiko menularkan."

Baca Juga: Epidemiolog Minta Daerah Lain Tarik Rem Darurat Sebelum Tahun Baru: 'Minimal Pulau Jawa, Kalau Bisa Se-Indonesia'