Find Us On Social Media :

Aturan Baru Isolasi Mandiri, Cukup 10 Hari dan Tidak Perlu Swab Lagi

Jubir Satgas Covid-19; isolasi mandiri cukup 10 hari. Setelah itu boleh bekerja kembali. Tidak perlu swab.

Masa isolasi 10 hari tersebut sudah seharusnya diinformasikan kepada masyarakat luas.

Apalagi ke perkantoran dan perusahan, juga institusi.

Sekarang ini oleh kantor-kantor, masa isolasi mandiri masih diberlakukan selama 14 hari.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus, Pemerintah Diminta Lock Down Bila Virus Corona Varian Baru Masuk Indonesia

Apalagi saat ini masih banyak yang tidak mengetahui bahwasannya banyak institusi pemerintah dan juga swasta, belum membolehkan karyawannya bekerja setelah selesai 14 hari masa karantina.

Jangan seperti yang saat ini terjadi, banyak perusahaan yang baru memperbolehkan karyawannya bekerja setelah hasil swabnya terbukti negatif.

Menurut dr. Yovi hal itu tidak tepat.

Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Belimbing Bagi Penderita Hipertensi Luar Biasa, Bisa Turunkan Darah Tinggi

"Sebenarnya tidak boleh seperti itu," ujar Yovi mengutip dari Kompas.com.

"Begitu dokter menyatakan Covid-19 berdasarkan resumenya sembuh. Walaupun tanpa ada dasar dari swab yang menyatakan negatif, orang tersebut sudah sembuh dan beres, jangan lagi dilarang-larang, apalagi pakai stigma ini itu," lanjut Yovi.

Baca Juga: Masalah Pelik Baru Mulai Muncul Akibat Pandemi Covid-19, Filipina Merasakannya, Puncaknya 2021