“Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri, di Jakarta, Senin (28/12/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran PJJ bisa mengakses melalui TVRI dan online.
Jadwal BDR TVRI, akan dibagi waktunya sesuai jenjang:
Baca Juga: Bak Petir di Awal Tahun Baru, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi per 1 Januari 2021
- Jenjang PAUD tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00 - 08.30 WIB.
- Jenjang SD kelas 1 pukul 08.30 - 09.00 WIB.
- Jenjang SD kelas 2 pukul 09.00 - 09.30 WIB.
- Jenjang SD kelas 3 pukul 09.30 - 10.00 WIB
- Jenjang SD kelas 4 pukul 10.00 - 10.30 WIB.
- Jenjang SD kelas 5 pukul 10.30 - 11.00 WIB.
- Jenjang SD kelas 6 pukul 11.00 - 11.30 WIB.
2. Alternatif belajar daring
"Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter,” terang Jumeri.