Find Us On Social Media :

Heboh Cabai Rawit Palsu, Disemprot Pilox hingga Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Cabai rawit palsu disemprot menggunakan Pilox

GridHEALTH.id -  Baru-baru ini, Indonesia tengah digegerkan adanya cabai rawit palsu yang rupanya disemprot menggunakan cat semprot (Pilox).

Temuan menghebohkan cabai rawit diduga dicat warna merah didapati di sejumlah pasar tradisional di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Cat Dinding dengan Kandungan Super Ion Bisa Mencegah Virus Corona Menempel

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan cabai yang dicat semprot tersebut di tiga lokasi, yaitu Pasar Wage, Pasar Cermai dan Pasar Sokaraja (sebelumnya disebut Pasar Kemukusan).

Menurut pengakuan pelaku, mereka tergiur untung besar lantaran harga cabai rawit merah yang kini tengah melejit.

Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 Sudah Dapat SMS Notifikasi, Dijanjikan Vaksinasi Akan Berlangsung Minggu ke-3 Januari 2021

"Motifnya ekonomi, cabai rawit merah harganya Rp 45.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit kuning Rp 19.000 per kilogram," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, dikutip dari Kompas.com.

Padahal perlu diketahui, cat semprot atau Pilox mengandung zat kimia berbahaya jika terhidurp ataupun tertelan oleh manusia.

Berdasarkan laman Jamaica Hospital Medical Center, ketidaksengajaan mengonsumsi cat semprot atau Pilox dapat menimbulkan keracunan makanan.

Menelan cat bisa membuat seseorang berisiko terjangkit keracunan timbal.

Racun timbal dapat memengaruhi fungsi organ dan sistem tubuh manusia.

Baca Juga: Hamil dalam Tekanan Mertua, Usia Kehamilan 9 Bulan Meninggal dengan Kondisi Rahim Pecah

Beberapa efek samping keracunan timbal umumnya, seperti konstipasi atau sembelit, muntah, nyeri perut, kejang, mudah gelisah, gangguan perkembangan, kerusakan otak, gangguan saraf, kehilangan kemampuan pendengaran, mudah lelah atau anemia.

Bahkan, dampak racun timbal sangat merugikan bagi pria, lantarab dapat menyebabkan penurunan atau gangguan produksi sperma.

Terlepas dari itu, petani asal Temanggung, yang memalsukan cabai rawit merah dengan dicat semprot terancam kurungan 15 tahun penjara.

Pelaku akan diancam dengan tiga pasal yaitu Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Bak Petir di Awal Tahun Baru, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi per 1 Januari 2021

Baca Juga: Bansos Diubah jadi BLT, Presiden Jokowi hingga Mensos Risma Minta Agar Tidak Dibelikan Rokok

"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Berry. (*)

#hadapicorona