Dalam Pasal 9 poin a, pelaksanaan tindakan hukuman kebiri kimia tersebut dilaksanakan setelah pelaku persetubuhan dinyatakan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia dalam kesimpulan hasil penilaian klinis.
Kemudian poin b menyatakan, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia tersebut kepada pelaku persetubuhan.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyebutkan alasan dilakukannya kebiri kimia bagi predator seksual anak.
Tujuan pemidanaan adalah untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna, serta menyelesaikan konflik.
Selain itu, Siti menyatakan bahwa pengebirian dilakukan untuk mengontrol hormon seksual.
Diharapkan, dengan adanya sanksi kebiri kimia tersebut, tindak asusila terhadap anak-anak di Indonesia semakin berkurang. (*)
Baca Juga: WHO Resmi Menerima Pendaftaran Vaksin Covid-19 Pfizer - BioNTech untuk Penggunaan Darurat
#hadapicorona