GridHEALTH.id - Presiden Joko Widodo tampaknya tak beri ampun bagi para predator seksual anak yang masih berkeliaran di luar sana.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, Presiden Jokowi meresmikan aturan kebiri kimia bagi predator seksual anak pada 7 Desember 2020 lalu.
Peraturan tersebut berisikan tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Menurut sebuah penelitian yang diunggah dalam Journal of Korean Medical Sciences, menjelaskan bahwa kebiri kimia dilakukan dengan menggunakan obat-obatan hormonal untuk mengurangi tindak kekerasan seksual terhadap wanita.
Baca Juga: Pedoman Pemakaian Masker Terbaru dari WHO, Anak Dibawah 5 Tahun Tidak Boleh Memakainya
Tindak kebiri dilaporkan menghasilkan hasil yang pasti, bahkan pada pelaku pedofil atau pelaku kejahatan menyimpang pada anak-anak.
Kebiri kimia memiliki beberapa keunggulan dibandingkan kebiri bedah pada umumnya, yaitu:
1. Berpotensi seumur hidup
Meskipun kebiri kimia berpotensi seumur hidup bagi beberapa pelaku, hal itu memungkinkan pelaku kejahatan seksual melakukan aktivitas biologis secara normal.
2. Mengurangi tingkat tindak pengulangan
Tingkat pengulangan atau residivisme untuk pelaku kejahatan ini dapat menurun drastis, bahkan efek kebiri kimia lebih baik dibanding kebiri bedah yaitu sebesar 40%.
3. Mengurangi kanker prostat
Seperti yang banyak diberitakan, kanker prostat adalah salah satu penyakit yang paling ditakuti pria.
Namun obat-obatan anti-libido seperti kebiri kimia ini dapat mengurangi risiko penyakit tersebut.
Baca Juga: Muncul Varian Baru Virus Corona, Benarkah Tak Bisa Dideteksi Lewat Rapid Test Antigen atau Swab PCR?
Terlepas dari itu, berdasarakan Pasal 5 dalam PP tersebut menerangkan bahwa tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun.
Dalam Pasal 9 poin a, pelaksanaan tindakan hukuman kebiri kimia tersebut dilaksanakan setelah pelaku persetubuhan dinyatakan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia dalam kesimpulan hasil penilaian klinis.
Kemudian poin b menyatakan, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia tersebut kepada pelaku persetubuhan.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyebutkan alasan dilakukannya kebiri kimia bagi predator seksual anak.
Tujuan pemidanaan adalah untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna, serta menyelesaikan konflik.
Selain itu, Siti menyatakan bahwa pengebirian dilakukan untuk mengontrol hormon seksual.
Diharapkan, dengan adanya sanksi kebiri kimia tersebut, tindak asusila terhadap anak-anak di Indonesia semakin berkurang. (*)
Baca Juga: WHO Resmi Menerima Pendaftaran Vaksin Covid-19 Pfizer - BioNTech untuk Penggunaan Darurat
#hadapicorona