Find Us On Social Media :

Tepis Kabar Adanya Kandungan Babi, MUI: 'Vaksin Covid-19 SInovac Suci dan Halal'

Ilustrasi vaksin Covid-19. 

"Setelah dilakukan diskusi panjang dari penjelasan auditor, maka Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduki Sinovac suci dan halal," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am, Jumat (8/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Pecah Rekor hingga Tembus 10 Ribu, Mendagri: Work from Home 100 Persen

Seiring dengan itu, MUI pun telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang sudah ada di Indonesia halal.

Namun demikian, kata Ni'am, fatwa utuh MUI terkait vaksin Covid-19 tersebut baru akan dikeluarkan setelah hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keluar.

"Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan apakah (vaksin) aman atau tidak. Fatwa akan melihat aspek ketayiban itu," katanya.

Berdasarkan fatwa MUI inilah, membuktikan bahwa tidak ada kandungan babi dalam vaksin Covid-19 Sinovac. (*)

Baca Juga: Jadi Masalah Kehamilan di Trimester 3, Sujud Bantu Ibu Hamil Memperbaiki Posisi Janin Sungsang

#hadapicorona