GridHEALTH.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa terkait kehalalan vaksin virus corona (Covid-19) Sinovac.
Dimana MUI secara resmi menyatakan bahwa vaksin Covid-19 Sinovac halal untuk digunakan.
Pernyataan tersebut diumumkan secara langsung usai Komisi Fatwa MUI menggelar sidang pleno bersama dengan tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI pada Jumat (8/1/2020).
Menurut Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam pengunaan vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya suci dan halal.
"Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat komisi fatwa sepakat bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal," jelas Asrorun usai sidang pleno dalam tayangan di Kompas TV (8/1/2020).
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Vaksin Covid-19 Aman, Meski Efektivitasnya Hanya 50 Persen
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar