Find Us On Social Media :

Resmi, Fatwa MUI Pastikan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal Digunakan

Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam mengumumkan kehalalan pengunaan vaksin Covid-19 Sinovac.

GridHEALTH.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa terkait kehalalan vaksin virus corona (Covid-19) Sinovac.

Dimana MUI secara resmi menyatakan bahwa vaksin Covid-19 Sinovac halal untuk digunakan.

Pernyataan tersebut diumumkan secara langsung usai Komisi Fatwa MUI menggelar sidang pleno bersama dengan tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI pada Jumat (8/1/2020).

Baca Juga: Beda Strategi Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Dilakukan RI, yang Muda Malah Disuntik Lebih Dulu, Ini Alasannya

Menurut Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam pengunaan vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya suci dan halal.

"Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat komisi fatwa sepakat bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal," jelas Asrorun usai sidang pleno dalam tayangan di Kompas TV (8/1/2020).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Vaksin Covid-19 Aman, Meski Efektivitasnya Hanya 50 Persen