Find Us On Social Media :

Resmi, Fatwa MUI Pastikan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal Digunakan

Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam mengumumkan kehalalan pengunaan vaksin Covid-19 Sinovac.

Meski demikian, terkait keamanan vaksin Covid-19 Sinovac masih harus menunggu keputusan Badan POM.

Sehingga fatwa utuh dari MUI baru akan diberikan setelah Badan POM menyatakan aspek keamanan untuk vaksin Covid-19 Sinovac.

Baca Juga: Fakta Menarik Konsumsi Garam dan Tingkat Kematian Akibat Covid-19

 "Dengan demikian Fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac akan menunggu hasil final dari Badan POM dari aspek Thoyib. Jadi Fatwa utuh akan disampaikan setelah aspek keamanan untuk digunakan," kata Asrorun.

Diketahui sebelumnya MUI telah melakukan audit lapangan terhadap vaksin Sinovac sejak vaksin masih berada di Beijing, China.

Baca Juga: Penasaran Sebanyak Apa Darah yang Hilang Selama Haid? Ternyata Segini