Find Us On Social Media :

10 Aturan Baru PSBB Ketat di DKI Jakarta, Berlaku Mulai 11-25 Januari 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terapkan 10 aturan baru soal PSBB Ketat di Ibu Kota.

Diantaranya seperti;

1. Tempat kerja (kantor) melakukan 75 % Work From Home atau bekerja dari rumah.

2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh.

3. Sektor esensial bisa berjalan 100 % dengan prokes ketat.

4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 % dengan protokol kesehatan ketat.

5. Pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Ini Dia Deretan Makanan dan Minuman Penyebab MetabolismeJadi Lambat

6. Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25 %. Namun, boleh take away (dibawa pulang) 24 jam atau sesuai jam operasional.

7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 %.

8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan.

9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 % dengan protokol kesehatan.

10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Baca Juga: Penyebab Wanita Alami Orgasme Saat Tidur, Mimpi Basah Seperti Pria