Find Us On Social Media :

Pasang Tarif Rp 10 Ribu per Orang, Waterboom Lippo Cikarang Kedapatan Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

Kolam renang umum langgar protokol kesehatan

a) Memastikan air kolam renang menggunakan desinfektan dengan clorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm sehingga pH air mencapai 7.2 – 8 dilakukan setiap hari dan hasilnya diinformasikan di papan informasi agar dapat diketahui oleh konsumen.

b) Pengelola melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap seluruh permukaan disekitar kolam renang seperti tempat duduk, lantai dan lain-lain.

c) Menerapkan jaga jarak diruang ganti.

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Inggris Sudah Masuk Indonesia, Bisa Sebabkan Hasil Tes Covid-19 Negatif Palsu

d) Pastikan tamu yang akan menggunakan kolam renang dalam keadaan sehat, dengan mengisi form self assesment risiko Covid-19. Bila dari hasil self assesment masuk dalam kategori risiko besar tidak diperkenankan untuk berenang.

e) Batasi jumlah pengguna kolam renang agar dapat menerapkan jaga jarak.

f) Gunakan semua peralatan pribadi masing-masing.

g) Gunakan masker sebelum dan setelah berenang.