GridHEALTH.id - Kabar gembira di tengah pandemi Covid-19 seakan menjadi semilir angin sejuk bagi masyarakat Indonesia.
Seperti, baru-baru ini Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, pemilik usaha atau fasilitas kolam renang sudah bisa kembali beroperasi.
Baca Juga: Belum Terbukti Tularkan Corona, Dokter Reisa Beberkan Upaya Pencegahan Covid-19 di Kolam Renang
Meski kolam renang dibuka kembali, penerapan protokol kesehatan rupanya masih wajib dilakukan oleh pengelola maupun pengunjung.
Dokter Reisa Broto Asmoro menyatakan jika pengelola kolam renang harus memastikan bahwa kolam renang mengandung disinfektan.
"Pastikan air kolam renang menggunakan disinfektan dengan klorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm, sehingga ph air mencapai 7,2 sampai dengan 8," jelas Reisa.
Lantas bolehkah penggunaan klorin dan bromin, dan apakah tidak berbahaya pada tubuh manusia?
Source | : | YouTube,CDC |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar