Tak Hanya Keluarga, Anak Sekolah Juga Dapat BLT Rp 3,4 Juta, Ini Cara Mendapatkannya!

Cara mendapatkan BLT anak sekolah

Cara mendapatkan BLT anak sekolah

1. Orangtua siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

Baca Juga: Perlu Rogoh Kocek hingga Rp 15 Juta, Begini Cara Deteksi Varian Baru Virus Corona Inggris agar Tak Timbulkan Hasil Negatif Palsu

3. Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.

5. Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Itulah beberapa cara mendapatkan BLT anak sekolah. (*)

Baca Juga: Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Ini 3 Kisah Tragis Penumpangnya, Salah Satunya Masuk Berita Dunia

#hadapicorona