Find Us On Social Media :

Gebrakan Mensos Tri Rismaharini; BLT Ibu Hamil 3 Juta Per Keluarga, Tapi Ada Caranya Untuk Bisa Mendapatkannya

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini gelontorkan gebrakan 3 juta bagi ibu hamil.

Melansir Kompas.com, Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso, mengungkapkan, bantuan ini akan disalurkan per keluarga yang terdaftar dalam 1 kartu keluarga (KK).

Slamet menambahkan, pembagian besaran nilai bantuan akan disesuaikan dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut.

Baca Juga: Sharing Tips Aura Kasih Sebagai Pasien Covid-19 Bersama Anak, Gendang Telinganya Bocor

Semua ibu bisa mendapatkannya. Asalkan, melansir Nakita.id (12 Januari 2021) memenuhui kriterianya;

1. Ibu hamil dan keluarga yang memiliki balita wajib punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Selama kehamilan, ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan 4 kali di fasilitas kesehatan dengan rincian:

- 1 kali pada usia kehamilan 0-3 bulan,

Baca Juga: Sharing Tips Aura Kasih Sebagai Pasien Covid-19 Bersama Anak, Gendang Telinganya Bocor

- 1 kali pada usia kehamilan 4-6 bulan, dan

- 2 kali pada usia kehamilan 7-9 bulan.

3. Melahirkan harus di fasilitas kesehatan (faseks; Puskesmas).

4. Di masa nifas ibu wajib melakukan pemeriksaan setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat, dan keenam setelah melahirkan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan.

Baca Juga: Studi: Detak Jantung Dapat Menunjukkan Seseorang Terinfeksi Covid-19