Find Us On Social Media :

Setelah Istana Bereaksi Tegas, Raffi Ahmad Digugat di Pengadilan dengan 2 Petitum Akibat Langgar Protokol Kesehatan

Akhirnya Raffi Ahmad harus membayar mahal akibat ulahnya melanggar Protokol Kesehatan.

Seorang advokat publik bernama David Tobing, melansir nakita.id (15 Januari 2021), telah menggugat Raffi Ahmad.

Dalam gugatannya David Tobing mengajukan sejumlah petitum kepada majelis hakim.

Melansir dari Tribunnews.com (15/1/2020), dalam siaran persnya, David Tobing sebut Raffi Ahmad telah memberikan contoh yang tidak baik untuk masyarakat.

Baca Juga: Sering Menangis saat Hamil Muda, Coba Lakukan 4 Hal Ini Agar Hati dan Pikiran Tenang

Memang sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya.

Apalagi gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020.

Baca Juga: Sebelum Meninggal Pesan Ribuan Barang Ini, Keluarga Syekh Ali Jaber Beberkan Alasannya: Untuk Bantu Orang Sakit

Khawatirnya ada opini atau anggapan masyarakat, usai mendapatkan vaksinasi, semua boleh bebas tanpa protokol kesehatan.

"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” papar David, seperti yang tertulis di siaran persnya.

Baca Juga: 6 Pengobatan Rumahan untuk Meredakan Nyeri Punggung Bawah Saat Haid

Adapun gugatan yang dikenakan kepada Raffi antara lain, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Tersebar Luas, WHO Pesimis Pandemi Akan Mereda di Tahun 2021