Find Us On Social Media :

Setelah Istana Bereaksi Tegas, Raffi Ahmad Digugat di Pengadilan dengan 2 Petitum Akibat Langgar Protokol Kesehatan

Akhirnya Raffi Ahmad harus membayar mahal akibat ulahnya melanggar Protokol Kesehatan.

Dalam gugatannya, David Tobing mengajukan sejumlah petitum agar majelis hakim bisa melakukan tindakan hukum kepada Raffi Ahmad.

Berikut detail petitum dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad:

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Tersebar Luas, WHO Pesimis Pandemi Akan Mereda di Tahun 2021

1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di

- 7 tv swasta nasional: SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar

- Akun media sosial pribadi: Instagram dan Facebook

Baca Juga: Sejumlah Orang di Posko Sriwijaya Air SJ182 Reaktif Covid-19, Kelanjutan Pencarian Korban Jatuh Ditentukan Hari Ini

- 7 koran harian nasional: Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.(*)

#berantasstunting

#HadapiCorona

#BijakGGL

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul, “Raffi Ahmad Digugat ke PN Depok karena Tak Pakai Masker Datangi Pesta Setelah Divaksin Covid”.