Berdasarkan surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021, besaran insentif dan santunan kematian yang akan diperoleh tenaga kesehatan saat ini, adalah:
Baca Juga: Dokter : 'Penderita Alergi Suntik Vaksin Covid-19 di Rumah Sakit'
- Dokter spesialis sebesar Rp 7.500.000 per orang per bulan - Peserta PPDS sebesar Rp 6.250.000 per orang per bulan - Dokter umum dan gigi Rp 5.000.000 per orang per bulan - Bidan dan perawat Rp 3.750.000 per orang per bulan - Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000 per orang per bulan - Santunan kematian per orang sebesar Rp 300.000.000.
Satuan biaya tersebut berlaku terhitung per Januari 2021 hingga Desember 2021. (*)
#hadapicorona