Find Us On Social Media :

Pembunuhan Bayi Sadis Berencana, Dipaksa Minum Campuran Minyak Rambut, Asam Jawa dan Gula Merah

Pembunuhan bayi oleh ibu kandung di Lampung

GridHEALTH.id - Sadis, itulah mungkin yang paling tepat menggambarkan kejadian di Lampung yang menimpa bayi usia sembilan bulan.

Bayi usia sembilan bulan tersebut didapati tidak bernyawa, Sabtu (6 Februari 2021, di kediaman nekenya sendiri.

Ibu si bayi yang menitipkannya langsung.

Baca Juga: Obat Diabetes Bantu Wanita yang Alami Keguguran Berulang Untuk Memiliki Bayi

Menurut keterangan Polisi yang menangni kasus kematian bayi usia sembilan di Lampung ini, meninggalnya bayi mungil tak berdosa karena dibunuh dengan sengaja.

Tapi bukan nenek si bayi yang melakukan pembunuhan, melainkan ibunya sendiri yang membunuh bayinya.

Pembunuhan bayi yang merupakan anak kandungnya sendiri itu dilakukan dengan sengaja dan direncanakan.

Bayi yang terbedosa tersebut di bunuh dengan cara memberikan minuman yang terdiri dari campuran minyak rambut, gula merah dan asam jawa.

Cara memberikan minuman yang terdiri dari campuran tiga zat cair itu dilakukan dengan paksa.

Baca Juga: Mencegah Infeksi dan Tanda-tanda Bahaya pada Bayi Baru Lahir

Hidung bayi ditutup, mulutnya dibuka, dan minuman tersebut dimasukan.

Dengan cara seperti itu minuman untuk membunuh bayi usia sembilan tersebut bisa masuk dengan banyak dan mudah ke dalam tubuh si bayi malang.

Nah, setelah itu bayi malang tidak bernyawa, dibawa ke rumah mertua pelaku.

Lalu pelaku yang merupakan ibu kandung bayi berinisial AO (35), menitipkan bayi malang tersebut, dengan alasan ada keperluan.

Baca Juga: Susu Kambing Sumber Nutrisi Terlupakan dengan Sejuta Khasiatnya, Untuk Bayi Banyak yang Memberikan, Tapi ....

Setelah menyerahkan anaknya yang sudah tidak bernyawa pelaku AO langsung meninggalkan rumah mertuanya dengan cepat.

Nah, disitu mertuanya yang merupakan nenek si bayi heran karena cucunya terdiam terus.

Singkat cerita, ternyata sang cucu sudah meninggal dunia.

Kasus ini pun langsung ditangani oleh Polsek Telukbetung Selatan.

“AO ini ibu kandung korban, sementara MA selingkuhannya," kata Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto, Selasa (9/2/2021), dikutip Grid.ID dari Tribun Lampung.

Untuk kasus ini, Polsek Telukbetung Selatan menetapkan dua orang tersangka.

Baca Juga: Ahli Epidemiologi UI Tunjukan Cara Kendalikan Covid-19 di Indonesia: 'Wabah Mulai Terkendali di September 2021'

Mereka adalah AO, ibu korban, bayi malang yang merupakan anak kandungnya sendiri, dan MA (43).

MA sendiri bukan suami AO, tapi selingkuhannya AO.

Nah, karena MA pula aksi pembunuhan bayi sembilan bulan ini terencana dan terlaksana.

“Tersangka AO ini adalah ibu kandung dari korban, Kartika Suci Rahayu, bayi yang masih berusia 9 bulan," kata Hari di Mapolsek Teluk Betung Selatan, Selasa (9/2/2021), dikutip dari kompas.com.

Keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak AO mengandung sang bayi yang akhirnya dibunuhnya sejak hamil korban. Tepatnya sejak usia kandungan 5 bulan.

Baca Juga: Bisa Dijerat 5 Tahun Penjara, Kemenkes Tegaskan: Crazy Rich Helena Lim Bukan Tenaga Kesehatan, Hanya Menaruh Saham Saja

"Setelah korban lahir, ada isu di warga setempat kalau wajah korban mirip dengan tersangka MA," kata Hari.

Nah, atas dasar itulah muncul rencana pembunuhan kepada bayi tak berdosa tersebut.

Dengan maksud untuk menghilangkan jejak hasil selingkuh dan gosip masyarakat, MA mempunyai ide membunuh bayi AO.

Hal itu disampaikan kepada AO. Singkat cerita terjadilah aksi pembunuhan berencana dengan keji, hingga akhirnya bayi usia sembilan bulan itu meninggal dunia.

Kompol Hari mengatakan, pembunuhan itu sudah direncanakan sejak 2 bulan lalu.

Atas perbuatannya, AO dan MA terancam pasal Pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.(*)

Baca Juga: Tenang, Pemerintah Bakal Beri Dana Posko Penanganan Covid-19 di RT/RW selama PPKM Mikro

#berantasstunting

#HadapiCorona

#BijakGGL