GridHEALTH.id - Belum lama ini, jagat media sosial digemparkan adanya iklan atau promosi pernikahan anak yang diselenggarakan WO Aisha Weddings.
Dalam promosi pernikahan tersebut, rupanya dikhususkan untuk anak-anak usia 12 tahun ke atas.
Baca Juga: Berantas Stunting: Pernikahan Dini, Salah Satu Penyebab Tingginya Angka Stunting di Indonesia
"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis keterangan laman Aisha Weddings.
Layanan pernikahan yang ditawarkan Aisha Weddings tersebut sontak menjadi pembicaraan karena selain bertentangan dengan upaya pemerintah menekan pernikahan anak juga dianggap melanggar undang-undang tentang perkawinan anak.
Sontak, masyarakat pun geram melihat adanya promosi iklan tersebut.
Baca Juga: Jelang Libur Imlek, Pemerintah Tetapkan Masa Berlaku Tes Covid-19 Hanya 1x24 Jam
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pun langsung tak tinggal diam mendengar adanya layanan pernikahan anak tersebut.
Kepala BKKBN, Dr. (H.C.) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) menyampaikan protes dan keprihatinan atas provokasi perkawinan anak tersebut.
1. Persalinan macet
2. Perdarahan
3. Preeklamsia
4. Kanker mulut rahim
5. Osteoporosis dini
Selain menyebabkan kematian ibu melahirkan, menurut Menteri PPPA Bintang Puspayoga, WO Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan anak telah mengabaikan imbauan pemerintah.
Hal tersebut dikarenakan saat ini Kementerian PPPA sedang intensif menggalakkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa.
"Promosi Aisha Weddings tersebut telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," ujar Bintang, dikutip dari siaran pers, Rabu (10/2/2021).
Terlepas dari itu, akibat hebohnya promosi pernikahan anak Aisha Weddings tersebut, pihak kepolisian kabarnya tengah mengusut maslaah ini ke jalur hukum. (*)
#hadapicorona