GridHEALTH.id - Dalam waktu kurang dari 24 jam, masyarakat Indonesia akan kembali dihadapkan dengan adanya libur panjang Tahun Baru Imlek 2021.
Tak ingin kecolongan dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 lagi, pemerintah pun kembali memperketat aturan perjalanan jarak jauh.
Baca Juga: Takut Terinfeksi Corona, Mahasiswi yang Kuliah di China Ini Berhasil Pulang Sendiri ke Jember
Dalam aturan tersebut menyatakan, masa berlaku tes Covid-19 tersebut hanya berlaku 1x24 jam, untuk penumpang perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api.
Tes Covid-19 yang digunakan termasuk, GeNose C19, rapid test antigen, hingga tes PCR.
Aturan baru ini mulai diberlakukan sejak 9 Februari 2021 untuk penumpang yang menggunakan transportasi umum dari dan ke pulau Jawa, serta antar provinsi di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota).
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar