Find Us On Social Media :

Banyak Laporan Efek Samping Vaksinasi Covid-19, Jokowi Terbitkan Perpres bagi Para Penerima Vaksin

Jokowi terbitkan Peraturan Presiden bagi para penerima vaksin Covid-19

GridHEALTH.id - Semenjak adanya vaksinasi Covid-19 rupanya telah dilaporkan adanya beberapa efek samping dari para penerima vaksin.

Menurut Ketua Komnas KIPI Prof Dr dr Hinky Hindra Irawan Satari, SpA(K), MTropPaed, telah menerima 28 laporan KIPI atau efek samping terkait vaksin Covid-19 buatan Sinovac per Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Kembali Vaksinasi Covid-19 Kedua, Jokowi Ungkap Efek Samping yang Dirasakan: 'Sama Seperti Dua Minggu Lalu'

Namun, hingga saat ini tidak ada satu pun dari 28 laporan tersebut yang mengalami gejala KIPI serius sampai perlu penanganan khusus.

Prof Hindra menegaskan bahwa gejala efek samping yang dilaporkan masih dalam kategori ringan dan tidak berbahaya.

Baca Juga: Rekor IPB Hingga Hotman Paris Bahkan Ilmuwan Barat, Akui Keampuhan Minyak Kayu Putih di Masa Pandemi Covid-19

Kendati demikian, Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden untuk penerima vaksin Covid-19.

Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan agas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Terdapat sejumlah perubahan pada Perpres yang diteken 9 Februari 2021 itu.

Salah satu aturan baru yang dimuat dalam Perpres tersebut adalah pembiayaan pemerintah pada masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan pascamelakukan vaksinisasi Covid-19.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 15A Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

Berikut aturannya:

Baca Juga: Jangan Dulu Makan Ikan Jika Dalam Kondisi Ini, Risikonya Buruk Bagi Kesehatan

Pasal 15A

(1) Dalam rangka pemantauan kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dilakukan pencatatan dan pelaporan serta investigasi.

(2) pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Berdasarkan hasil pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kajian etiologi lapangan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan kajian Kausalitas oleh Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

(4) Terhadap kasus kejadian ikitan pasca Vaksinisasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan infikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan:

a. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional; dan

b. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

Baca Juga: 9 Bahaya Terlalu Lama Tidur, Pada Perempuan Bisa Terjadi Penurunan Fungsi Otak

(5) Pelayanan Kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.

(6) Dalam hal hasil kajian kausalitas terdapat dugaan dipengaruhi oleh produk Vaksin Covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan sampling dan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Baca Juga: Nekat Campur Minuman Bosnya Dengan Luduh Pasien Covid-19, Pria Ini Kini Diburu Polisi

#hadapicorona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perpres Jokowi: Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan jika Ada Efek Samping Vaksinasi Covid-19