Find Us On Social Media :

Bukan 1 Tahun Penjara Atau Denda Rp 100 juta, Ini Sanksi Dari Jokowi Untuk Mereka yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Penolak vaksinasi Covid-19 terancam tak diberi bansos.

Dalam isi perpres, disebutkan bahwa sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19 nantinya tidak akan menerima bantuan sosial (bansos) lagi dari pemerintah.

Dalam aturan tersebut disebutkan juga bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin nantinya wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia akan dikecualikan dari kewajiban.

Baca Juga: Jari Tangan Menghitam Akibat Covid-19, 30 Persen Pasien Infeksi Virus Corona Mengalami Pembekuan Darah

Bagi orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, maka orang tersebut akan dikenai sanksi.

Adapun sanksi yang tercantum dalam pasal 13 Ayat 4 berbunyi:

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

Adapun, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Gawat, Saturasi Oksigen Uya Kuya Turun, Alat Bantu Medis Dipasang di Tubuhnya, Dokter Angkat Tangan