GriHEALTH.id - Presiden Joko Widodo telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
PPKM mikro yang diberlakukan merupakan kelanjutan dari pembatasan pertama dan kedua yang sudah berjalan sejak 11 Januari lalu di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Tiga Hari Lagi, Jokowi Resmi Terapkan PPKM Skala Mikro, Bakal Ada Posko di Setiap Desa
Aturan PPKM mikro ini berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan virus corona (Covid-19).
Adanya PPKM mikro ini ditengarai lantaran PPKM sebelumnya tidak berjalan secara efktif.
Menurut Jokowi, karantina wilayah hingga lingkup mikro tersebut untuk memperbaiki penanggulangan Covid-19 di wilayah hulu, misalnya di pedesaan.
Baca Juga: Masih Lama, Erick Thohir Sebut Vaksin Merah Putih Baru Bisa Digunakan Akhir 2022
Adapun beberapa aturan terkait PPKM mikro ini, di antaranya:
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar