Pimpinan sindikat tersebut seorang pria dengan inisial Kong, yang telah membuat 58 ribu ramuan vaksin Covid-19 palsu.
Kong diamankan aparar bersama 80 lebih anggota sindikatnya.
Di persidangan Kong terbukti dan mengaku telah meraup keuntungan sebanyak 39 Miliar Rupiah atau sebesar 18 juta yuan.
Padahal modal vaksin Covid-19 palsu hanya jarum suntik dan kemasannya yang diberi larutan air garam.
Baca Juga: Bos Pemalsu Vaksin Covid-19 Akhirnya Diciduk, Terungkap 58 Ribu Dosis Vaksin Palsu Telah Beredar
Karena Kong dan anggota sinditaknya pertama kali menjual ke pasar (distributor) Agustus 2020, vaksin Covid-19 palsu ini baru ada di pasaran pada September 2020.
Jadi baru sampai ditangan banyak pengguna satu bulan kemudian.
Namun, hanya salam waktu satu bulan itu vaksin Covid-19 palsu ini telah sampai ke Hong Kong November lalu, sebelum dikirim ke luar negeri.
Ironisnya lagi penjualan dilakukan berdasarkan "saluran internal" dari produsen asli.
Fakta lainnya, vaksin Covid-19 palsu ini ditemukan dijual dengan harga tinggi di rumah sakit.
Baca Juga: Rebutan Vaksin Covid-19 dengan 215 Negara, Menkes Budi: 'Kita Beruntung Bisa Cepat Vaksinasi'