Find Us On Social Media :

Harusnya Dapat Rp 15 Juta, Kemensos Malah Hentikan Santunan Kematian Pasien Covid-19 yang Meninggal, Mengapa?

Kemensos hentikan pemberian satunan kematian untuk keluarga pasien Covid-19 yang meninggal.

GridHEALTH.id - Desas-desus Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan kematian untuk keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Padahal sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia sebesar Rp 15 juta per orang.

Baca Juga: BLT Gaji Dihentikan, Insentif Dipangkas 50 Persen, IDI: 'Kalau Tenaga Kesehatan Marah, Selesai Kita'

"Untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, Kemensos memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp 15 juta per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara," ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama dalam konferensi pers di BNPB, Selasa (24/3/2020).

Namun kini, muncul Surat Edaran Kemensos baru yaitu SE No 150/3.2/BS.01.02/02/2021, yang konon membatalkan pemberian santunan kematian tersebut.

Baca Juga: Bisa Jadi Masalah Kehamilan dan Bahayakan Janin, Ibu Hamil Wajib Kenali Rhesus, Jangan Hanya Tahu Golongan Darah Saja!

Hal ini diakui berberapa keluarga pasien/ahli waris di berbagai daerah yang mengaku tidak mendapat santunan kematian pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Kepala Dinas Sosial DIY Endang Padmintarsih menyampaikan, dirinya mendapatkan SE Kemensos terbaru soal tidak ada anggaran untuk santunan bagi pasien Covid-19 pada hari ini.

"Iya (santunan dihentikan), jadi begini, surat edaran itu juga baru saya terima resmi hari ini, kemudian kami di-WA kemarin Sabtu."

"Ini ditindaklanjuti ke kabupaten kota, karena alokasi anggaran di 2021 tidak ada, jadi tidak bisa ditindaklanjuti," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/2/2021).

Baca Juga: Berat Badan Harus Naik Tiap Bulan, Berapa Idealnya Kenaikan BB pada Ibu Hamil?

Tak hanya di DIY, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Banyumas Widarso juga mengatakan hal yang sama.

"Dulu Kemensos yang memerintahkan untuk mengajukan santunan keluarga yang meninggal akibat Covid-19, akan diberi santunan Rp 15 juta untuk ahli warisnya. Sudah kami kumpulkan (berkasnya), sudah kami kirim," ujar Widarso.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana Bali I Made Dwipayana menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal atas dihentikannya pemberian santunan kematian.

Baca Juga: Diklaim Berhasil Tekan Laju Kasus Covid-19, Jokowi Perpanjang PPKM MIkro hingga 8 Maret 2021

Baca Juga: Vaksin Nusantara Direspon Negatif, dr Tifa; Heran Banyak Ilmuan dan Dokter Indonesia Nyinyir pada Karya Anak Bangsa

Terlepas dari itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Kemensos terkait penghentian pemberian santunan kematian keluar pasien Covid-19 yang meninggal. (*)

#hadapicorona