GridHEALTH.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan vaksin Covid-19 mandiri yang bernama Vaksin Gotong Royong.
Vaksinasi Gotong Royong akan diberikan secara gratis bagi karyawan dan keluarganya.
Hal ini tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada Rabu (23/2/2021).
"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," bunyi Pasal 3 Ayat (5).
Baca Juga: Inovasi Baru 2-in-1 insulin Co-Formulation Bantu Penyandang Diabetes Kelola Gula Darah
Adapun aturan menarik lainnya tentang Vaksin Gotong Royong ini, antara lain: