Keempat, dalam Pasal 3 ayat 5 disebutkan bahwa karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima vaksin Covid-19 atau corona dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.
Kelima, dalam Pasal 22 menegaskan Vaksinasi Gotong Royong tidak dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah.
Perusahaan swasta harus bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk menggelar penyuntikan vaksin bagi karyawan.
"Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta," bunyi pasal 22 ayat (3).