Find Us On Social Media :

Jokowi Buka Izin Investasi Miras hingga Boleh Dijual Pedagang Kaki Lima, MUI: 'Semestinya Pelindung Rakyat, Tapi Malah Merusak'

Jokowi izinkan investasi miras hingga perdagangan di sektor kaki lima

GridHEALTH.id -  Presiden Joko Widodo belakangan ini mendpaat kecaman dari berbagai pihak lantaran membuka izin investasi minuman keras (miras).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Pemberian Miras Pada Mahasiswa yang Berunjuk Rasa di Bandung Tindakan Konyol Karena Alkohol Berbahaya Bagi Kesehatan

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, yaitu industri minuman keras mengandung alkohol, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol, serta perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.

Baca Juga: Sempat Geger Akibat Hamil 1 Jam karena Angin Masuk ke Organ Intim, Sosok Pria yang Menghamili Terkuak hingga Diseret ke Kepolisian

Menanggapi hal tersebut, sejumlah pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak menyetujui Perpres tersebut.