Find Us On Social Media :

Jokowi Buka Izin Investasi Miras hingga Boleh Dijual Pedagang Kaki Lima, MUI: 'Semestinya Pelindung Rakyat, Tapi Malah Merusak'

Jokowi izinkan investasi miras hingga perdagangan di sektor kaki lima

GridHEALTH.id -  Presiden Joko Widodo belakangan ini mendpaat kecaman dari berbagai pihak lantaran membuka izin investasi minuman keras (miras).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Pemberian Miras Pada Mahasiswa yang Berunjuk Rasa di Bandung Tindakan Konyol Karena Alkohol Berbahaya Bagi Kesehatan

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, yaitu industri minuman keras mengandung alkohol, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol, serta perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.

Baca Juga: Sempat Geger Akibat Hamil 1 Jam karena Angin Masuk ke Organ Intim, Sosok Pria yang Menghamili Terkuak hingga Diseret ke Kepolisian

Menanggapi hal tersebut, sejumlah pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak menyetujui Perpres tersebut.

"Semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan ke-mafsadat-an bagi rakyatnya," kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dalam keterangan resminya, Jumat (26/2/2021).

Seperti diketahui, minuman keras berbasis alkohol ataupun anggur memiliki dampak buruk bagi kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Vaksin Gotong Royong Gratis untuk Karyawan dan Keluarganya, Ini Aturan Menarik Lainnya!

Bahkan, efek samping terburuknya adalah kematian akibat terlalu sering mengonsumsi miras yang berdampak pada kerusakan organ vital.

Berdasarkan laman Commonwealth of Australia, dalam jangka pendek, minum terlalu banyak alkohol juga dapat menyebabkan cedera tidak disengaja (untuk diri sendiri atau orang lain), mengalami kecelakaan lalu lintas, sengaja merugikan diri sendiri atau orang lain, perilaku seks bebas, keracunan alkohol, hingga mabuk.

Sementara, efek jangka panjang dari konsumsi alkohol, di antaranya:

- Masalah kesehatan mental seperti peningkatan risiko bunuh diri- Penyalahgunaan zat mungkin menjadi ketergantungan atau kecanduan alkohol, terutama jika mengalami depresi atau kecemasan, atau riwayat keluarga ketergantungan alkohol- Peningkatan risiko diabetes dan penambahan berat badan- Impotensi dan masalah lain dengan kinerja seksual

Baca Juga: Dilarang Gunakan Kalung Tali Masker! Satgas Covid-19 Berikan Cara Menyimpan Masker dengan Baik

- Kanker seperti kanker perut, kanker usus, kanker payudara, kanker mulut, kanker tenggorokan, kanker esofagus dan kanker hati- Masalah kesuburan seperti berkurangnya jumlah sperma dan penurunan kadar testosteron pada pria- Kerusakan otak dan kondisi terkait otak seperti stroke dan demensia- Masalah jantung seperti tekanan darah tinggi, kerusakan jantung dan serangan jantungsirosis hati dan gagal hati. (*)

Baca Juga: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Jadi Tahanan KPK yang Duluan Disuntik Vaksin Covid-19, Ahli Epidemiologi Protes

#hadapicorona