Find Us On Social Media :

MUI Anjurkan Suntik Vaksin di Bulan Ramadan 2021 Malam Hari, Prof Zubairi Tidak Sepakat Orang Puasa Disebut Lemah

MUI sarankan pemerintah menjalankan program suntik vaksin Covid-19 di bulan Ramadan pada malam hari.

GridHEALTH.id - Setelah fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, lahir Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Fatwa terbaru yang sidang plenonya dilaksanakan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat Selasa (16/03) siang, menyatakan jika suntik vaksin Covid-19 di bulan Ramadan saat sedang berpuasa tidak membatalkan. Ini artinya dibolehkan.

Baca Juga: Pesan Dr Ayoub Al Jawaldeh dari WHO untuk Umat Islam yang Akan Puasa Ramadan di Masa Pandemi Covid-19

Jadi di bulan puasa Ramadan 2021 kali ini, seluruh umat muslim selain tetap harus berjuang melwan pandemi Covid-19, juga melakukan ikhtiar dengan vaksin Covid-19 untuk hadapi corona.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” papar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Selasa (16/03) di Jakarta, dilansir dari mui.or.id (16 Maret 2021).

Dalam rekomendasinya MUI menyerankan pemerintah tetap melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan.

Baca Juga: 20 Jam Tahan lapar dan Tidak Makan Nasi, Langsung Membuat Presenter Ini Cantik dengan Body Goals Idaman