Nadia mengatakan, penundaan sementara dilakukan karena pihak RSUP Kariadi Semarang sedang melengkapi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk masuk ke uji klinis tahap kedua.
"Jadi Dirut RSUP Dr. Kariadi meminta izin untuk melengkapi syarat CPOB untuk masuk ke uji klinis tahap kedua. Jadi menunda dulu," ujar Nadia dikutp dari Tribunnews.com, Senin (22/3/2021).
Sebelumnya, surat penundaan tersebut pertama kali diketahui usai ahli epidemiologi UI Pandu Riono mencuitnya lewat akun Twitter @drpriono1.
Baca Juga: Jawaban Menohok Mantan Menkes Terawan Saat Vaksin Nusantara Dikritik: 'Itu Hasilnya Ada'
"Menindaklanjuti laporan singkat Rapat Kerja Komisi IX DPR yang membahas mengenai penjelasan tentang dukungan Pemerintah terhadap Vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara tanggal 10 Maret 2021 yang dihadiri Wamenkes, Menristek/Kepala BRIN, Kepala BPOM, Direktur LBM, Tim Peneliti RSUP Dr Kariadi dan lain-lain, dengan ini kami sampaikan bahwa sebagai site research mohon izin untuk menghentikan sementara penelitian ini."
"Oleh karena kelengkapan dan persiapan persyaratan yang harus dipenuhi dalam penelitian vaksin dendritik belum mendapatkan izin PPUK fase II dari BPOM," demikian bunyi surat tersebut.