GridHEALTH.id - Kabar penggunaan obat Covid-19 buatan Rusia di Indonesia akhirnya dikonfirmasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dimana BPOM membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat izin penggunaan darurat obat Covid-19 tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari BPOM Lucia Rizka Andalusia seperti dilansir dari Kompas.com (25/3/2021).
"Betul, BPOM telah menerbitkan EUA untuk produk dimaksud (obat Covid-19)," ucap Lucia.
Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa obat buatan Rusia tersebut hanya diperuntukkan bagi pasien Covid-19.
Sehingga sudah pasti penggunaannya harus sesuai resep dokter.
"Itu obat untuk pasien Covid-19, jadi cukup jelas harus diberikan oleh dokter," ujarnya.