Find Us On Social Media :

Jangan Beli Masker Medis Ini, Palsu! Banyak Beredar di Masyarakat

Kemenkes ungkap beredarnya masker medis palsu.

GridHEALTH.id - Penggunaan masker diketahui termasuk protokol kesehatan yang paling peting dilakukan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Hal ini pun sempat dibahas dalam artikel berjudul "How well do face masks protect against coronavirus?" yang dilansir dari Mayo Clinic (13/2/2021).

Disitu disebutkan bahwa masker yang dikombinasikan dengan mencuci tangan dan menjaga jarak dapat memperlambat penularan Covid-19.

Dengan syarat, masker harus digunakan dengan baik dan benar, harus pas di atas hidung, mulut, dan dagu, tanpa celah.

Baca Juga: Musimnya Berhemat, DIY Masker Bunga Mawar Bikin Wajah Jadi Mulus

Namun berbicara mengenai masker, baru-baru ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkap adanya peredaran masker medis palsu di pasaran.

Hal ini tentu harus menjadi perhatian khusus masyarakat, sebab alih-alih terhindar Covid-19  penggunaan masker palsu justru dapat berisiko pada diri kita sendiri.

Karenanya masyarakat diimbau untuk mulai teliti lagi dalam menggunakan masker untuk mencegah Covid-19.

Baca Juga: Disebut Pengidap TBC, Pegawai KPK Didapati Tak Bernyawa di Pintu Rumahnya

Dilansir dari Kompas.com (4/4/2021), terkait peredaran masker medis ini diungkap oleh Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Arianti Anaya.

Menurutnya masyarakat kini harus harus teliti sebelum membeli masker dengan mengecek izin edar maskernya.

"Menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes dan izin edar ini juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id," kata Arianti.

Ia menegaskan masker medis dikatakan palsu salah satu ciri-cirinya adalah jika tak memiliki izin edar dari Kemenkes.

Baca Juga: Efektivitas Masker Bisa Berkurang Drastis Pada Pria Berjenggot, Ini Fakta dan Sebabnya

Diketahui, untuk mendapat izin edar masker harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat dengan melakukan uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya.

Rangkaian pengujian tersebut harus dipenuhi untuk memastikan masker mampu mencegah masuknya droplet atau virus dan bakteri.

Masker yang lulus pengujian itulah yang mendapat izin edar dan dikategorikan sebagai masker alat kesehatan, baik masker bedah maupun masker N95/KN95.

"Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan. Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat," kata Arianti.

Baca Juga: 5 Cara Paling Efektif Supaya Anak Terbiasa dan Nyaman Memakai Masker

Sementara itu masker nonmedis umumnya digunakan untuk sejumlah keperluan seperti di industri pengecatan, pertambangan, atau perminyakan yang biasanya digunakan untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap polusi.

"Tentunya, yang pasti masker nonmedis ini tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan," ujarnya.

Ariantimengatakan saat ini terdapat 996 masker yang mendapat izin edar dari Kemenkes.

Baca Juga: Maskne, Risiko Terlalu Lama Pakai Masker, Ini Cara Mengatasinya

Untuk menindaklanjuti peredaran masker ilegal atau yang tak sesuai dengan peruntukannya, Kemenkes telah bekerja sama dengan aparat hukum.

Arianti mengatakan, pihaknya bahkan sudah melakukan penyitaan terhadap masker yang terbukti tak punya izin edar tetapi diklaim sebagai masker medis.

"Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka diminta untuk segera (adukan). Kami punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567," jelasnya.(*)

Baca Juga: Catatan Untuk Masyarakat Umum, Gunakan Masker Seperti Ini Agar Lebih Efektif Mencegah Covid-19

#berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL