Find Us On Social Media :

Guru dan Kepsek di Lumajang Hukum 10 Murid Hingga Tangannya Melepuh Pakai Korek Api

Kasus siswa yang disulut korek api oleh guru di Lumajang.

GridHEALTH.id - Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh tindakan tidak terpuji oknum guru dan kepala sekolah (kepsek) di Lumajang, Jawa Timur.

Dimana oknum guru tersebut dilaporkan melakukan tindak kekerasan dengan menyulut tangan 10 siswa menggunakan korek api.

Tindakannya itu dilakukan hanya karena masalah hilangnya uang tabungan di kelas 4 sebanyak Rp 12.500 pada Jumat (26/3/2021 ).

Menurut penuturan Kapolsek Gucialit Iptu Joko Try, uang yang hilang itu berasal dari tabungan 12 orang siswa di kelas itu.

Baca Juga: Cegah Komplikasi, Begini CaraMengobati Luka Bakar Akibat Bahan Kimia

Alhasil  SMu (24) yang merupakan wali kelas yang juga guru di kelas 4 tersebut menanyakan keberadaan uang yang hilang kepada para siswanya.

"Tidak ada yang mengaku. Kemudian ditakut-takuti lah dengan metode yang kurang lazim, disulut dengan korek gas oleh wali kelas," kata Joko dilansir dari Kpmpas.com (6/4/2021).

Pada saat kejadian, ada 10 siswa yang disulut tangannya oleh korek api.

Namun meski diperlakukan seperti itu, tidak ada siswa yang akhirnya mengaku mengambil uang tersebut.

Baca Juga: Sering Dihubungkan Dengan Pembekuan Darah, Masalah Vaksin AstraZeneca Diungkap Badan Pengawasa Obat Eropa

SMu yang geram kemudian melapor ke kepala sekolah berinisial SMa (45).

Dipanggilah tiga dari 10 siswa, disana Kepala sekolah tersebut juga ternyata ikut menyulut telapak tangan kanan ketiga siswa itu.

Bahkan tangan mereka ada yang dikabarkan sampai melepuh.

Alhasil para orangtua yang mengetahui kasus tersebut tidak terima dan kemudian meminta klarifikasi pihak sekolah.

Baca Juga: Satpam Kosmas Pahlawan Jemaat Gereja Katedral Makassar dari Aksi Bom Bunuh Diri Alami Luka Bakar, Korban Bertambah Menjadi 14 Orang

Guru dan kepala sekolah akhirnya meminta maaf kepada orangtua siswa dengan dimediasi oleh kepala desa setempat. Saat itu, kasus itu dianggap selesai.

"Pada saat kejadian guru sudah meminta maaf kepada wali siswa lewat kepala desa. Sudah buat pernyataan, di situ sudah selesai sebetulnya," kata Joko.

Namun, beberapa hari setelahnya ada sebagian orangtua siswa yang menginginkan kepala sekolah itu diberhentikan akibat kasus itu.

Orangtua siswa itu lantas melaporkan guru dan kepala sekolah ke pihak kepolisian pada Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Perawatan Korban Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar yang Alami Luka Bakar Parah

"Akhirnya melapor ke polisi hari Rabu tanggal 31. Setelah dilapori, kami koordinasi dengan Muspika dan Kemenag. Kemudian hari Kamis (guru dan kepala sekolah) dipanggil oleh KUA. Langsung saat itu diberhentikan," jelasnya.

Hasil koordinasi antara Muspika dan Kemenag, guru tersebut dipecat dari sekolah, sedangkan SMa diberhentikan dari kepala sekolah terhitung sejak Kamis (1/4/2021).

Melihat kasus kekerasan tersebut tentu sangat disayangakan, apalagi pelakunya adalah seorang pengajar yang harusnya lebih bijak dalam melakukan tindakan.

Baca Juga: Bermain Hand Sanitizer, Anak 3 Tahun Terbakar dan Alami Luka Serius

Perlu diketahui, luka bakar seperti yang dialami siswa di Lumajang tersebut bisa berdampak fatal bagi kesehatan mereka.

Dikutip dari Mayo Clinic (28/7/2020) dalam artikel "Burns", disebutkan bahwa luka bakar yang terjadi pada kulit seseorang dapat menyebabkan kerusakan pada jaringan tubuh manusia.

Bila tidak ditindaklanjuti secara baik, dapat menyebabkan cedera serius seperti pembengkakan, kulit melepuh, terbentuk luka, dan pada beberapa kasus yang parah bisa mengakibatkan trauma/syok.

Infeksi pun juga berisiko terjadi karena lapisan pelindung kulit mengalami kerusakan. Bahkan dibeberapa kasus komplikasi akan luka bakar dapat menyebabkan kematian.(*)

Baca Juga: Mengerikan, Pesepak Bola U-16 Ini Tersambar Petir Saat Latihan Bersama Klub

 #berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL